e2consulting.co.id – Pembahasan kita kali ini tentang pengembangan Sistem Informasi Nasional terpadu yang menjadi basis pengambilan keputusan Pemerintah didalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam era transformasi digital saat ini, data sudah seperti minyak dalam kegiatan sehari-hari, data sudah menjadi aset yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan pribadi, bisnis atau pelayanan kepada masyarakat. Dengan membludaknya data yang diperoleh dari internal dan eksternal suatu organisasi maka data tersebut diolah menjadi informasi yang berguna untuk mengambil keputusan, misalnya keputusan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat. Dengan penggunaan teknologi digital atau internet, pengguna jasa meninggalkan jejak digital yang dapat digunakan perusahaan atau Pemerintah untuk mengevaluasi kualitas layanannya. Misalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa, mengikuti kegiatan dan transaksi yang dilakukan pelanggannya sehingga mampu mengevaluasi kondisi pelayanan untuk diperbaiki atau ditingkatkan.

Pemerintah memiliki begitu banyak data dan informasi yang tersebar di sejumlah Departemen dan Lembaga Negara. Masing-masing organisasi bekerja melayani masyarakat dengan sistem informasi yang dikelola secara sendiri-sendiri. Misalnya, data kependudukan di Departemen Dalam Negeri, Data Wajib Pajak di Direktorat Keuangan, data anggota JKN-KIS di BPJS, data pasien di Rumah Sakit, data kepemilikan tanah di BPN, dan berbagai sistem informasi lainnya. Namun antar organisasi tersebut sudah mulai terhubung satu-sama lain, misalnya dengan menggunakan data NIK penduduk sebagai referensi. Pengelolaan data yang tersebar menyebabkan penggunaan sumber daya kurang efisien, seperti pengadaan hardware, software dan aplikasi serta biaya operasi dan pemeliharaan sistem IT yang harus dibayar setiap tahun. Demikian pula data-data dan informasi tidak terintegrasi sehingga muncul data dan informasi yang berbeda dari berbagai instansi Pemerintah.

Pemerintah perlu membangun Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Nasional (selanjutnya disebut SIN – Sistem Informasi Nasional), yang berguna untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Pelaksanaan SIN merupakan pekerjaan yang sangat besar, membutuhkan sumber daya manusia, anggaran, kompetensi di bidang IT dan Sistem Informasi serta leadership yang kuat untuk menyatukan kepentingan seluruh stakeholder. Stakeholder dalam hal ini meliputi Departemen Kominfo, Dalam Negeri, Keuangan, Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja, Biro Pusat Statistik (BPS) serta Departemen lain/Lembaga Negara yang  memiliki Sistem Infomasi yang cukup berarti untuk melayani masyarakat. Untuk mewujudkan SIN perlu dilakukan transformasi digital dalam proses bisnis, pengembangan kompetensi di bidang IT dan pengelolaan sistem informasi serta pengembangan teknologi DNA (Device, Network and Applications) yang dibutuhkan.

Network atau jaringan broadband yang berkualitas tinggi dan tersedia dimana saja merupakan tulang punggung SIN. Dengan membaiknya jaringan Internet Broadband di Indonesia, khususnya dengan penetrasi Jaringan Palapa Ring, maka konektivitas dan penyaluran informasi ke dan dari seluruh tanah air semakin lancar. Hal ini mencakup layanan Fixed and Mobile broadband.

Devices yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SIN antara lain laptop, smartphone, sensor Internet of Things (IoT), kamera dan terminal equipment lainnya. Devices akan mengirimkan data secara terus menerus untuk dikumpulkan dan diolah SIN. Dan sebagai pengguna informasi, kita dapat memantau situasi dan kondisi dengan data serta informasi terkini melalui gadget kita, kapan saja dan dimana saja.

Apllications SIN dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna, misalnya aplikasi e-Government dapat berupa layanan e-Budgeting, e-Procurement, e-Payment, e-Education, e-Health, e-Tax dan e-KTP. Dengan tersedianya aplikasi tersebut dan terintegrasi ke SIN maka digitalisasi proses pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Misalnya aplikasi e-KTP yang sampai saat ini masih dipertanyakan banyak orang. Dalam Pilpres yang lalu, kita sering diributkan dengan data e-KTP yang tidak valid, dimana disinyalir terdapat 17 juta data penduduk yang diragukan kebenarannya. Pengelolaan data penduduk cukup berat karena datanya sangat dinamis, ada yang lahir dan meninggal setiap hari serta perpindahan penduduk cukup dinamis. Dengan pengelolaan SIN yang efektif, hal ini akan diminimalisir, khususnya dengan kerjasama yang erat antara pengelola SIN dengan Departemen Dalam Negeri dan PEMDA Kabupaten/Kota. Aplikasi yang lain adalah pengelolaan dana desa (e-Budgeting). Pemerintah dalam menyalurkan dana desa dapat melakukan pengawasan langsung hingga ke setiap desa dan mampu melihat realisasi fisik serta penyerapan anggarannya. Dalam bidang Pendidikan, aplikasi e-Education akan melayani setiap murid, siswa dan mahasiswa belajar e-learning, demikian pula para guru dapat melakukan penyegaran sertifikasinya secara online, serta pengelolaan dana BOS dapat dikontrol secara efektif. Dalam mengurus perijinan usaha, aplikasi OSS (Online Submission System) sudah menyediakan layanan satu pintu. Layanan ini sudah aktif saat ini.

Untuk mewujudkan layanan SIN diperlukan hardware, software dan aplikasi. Dengan berkembangnya teknologi Cloud Computing, pemilik aplikasi tidak perlu lagi membangun dan mengoperasikan sistem IT-nya, cukup menyewa saja, apakah kepada provider asing atau dalam negeri, sepanjang server atau Data Centre-nya berada di Indonesia. Telkom sebagai penyedia Network dan Data Centre, menyediakan layanan Cloud Computing dan layanan jaringan akses kepada individu, perusahaan dan Pemerintah. Jaringan akses Internet Fixed and Mobile Broadband menghubungkan Devices ke Data Centre, sehingga pengumpulan data dapat terwujud secara real-time, demikian pula pengolahan data berjalan cepat dan aman, serta pengguna informasi dapat melihat situasi terkini di gatget atau terminal yang digunakannya.

SIN dibangun berdasarkan data-data utama yang tercantum dalam KTP, kartu keluarga, BPJS, NPWP, pekerjaan, usaha dan data-data penting lainnya.  Adanya Single Identity Number atau Nomor Pengenal Tunggal akan membantu pemutahiran database penduduk. Big data kependudukan perlu dikelola secara profesional yang melibatkan Departemen Dalam Negeri, PEMDA Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Database penduduk wajib dimutahirkan oleh setiap individu atau keluarga dan divalidasi oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota. Misalnya  status pekerjaan, apakah masih pelajar, mahasiswa, pekerja, pesiunan, atau sudah meninggal dunia. Data-data yang sah dikumpulkan, data yang meragukan divalidasi dan data yang sudah tidak perlu dibuang atau dipisahkan.

Mari kita wujudkan pembangunan Sistem Informasi Nasional terpadu untuk meningkatkan kapabilitas Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha, termasuk investor asing. Data dan informasi yang akurat akan menghasilkan analisis yang bernilai tinggi dalam melakukan keputusan dan melihat kecenderungan masa depan. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukan transformasi digital Sistem Informasi Nasional yang membutuhkan leadership dari Departemen Kominfo dan Dalam Negeri sebagai stakeholder utama. [lumumba sirait]