e2consulting.co.id – Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi Ibu Kota Baru yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, propinsi Kalimantan Timur. Menurut Kementerian PPN/Bappenas, pusat pemerintahan yang dipindahkan meliputi Istana dan Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Keamanan, Kepolisian, Angkatan Bersenjata, Pertahanan, lapisan pertahanan statis dan dinamis, Bank Sentral dan Perbankan utama, Perwakilan Negara/Kedutaan Besar, Information and Communication Technologi (ICT), Perguruan Tinggi, dan Lembaga-lembaga Penelitian, yang mencakup kantor dan perumahan. Pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditargetkan efektif mulai tahun 2024.

Pemindahan pusat pemerintahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing pengelolaan pemerintahan dan negara agar setara dengan tata kelola negara maju, meningkatkan kompetensi, produktivitas dan kesejahteraan Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Jakarta sebagai ibukota negara sudah sangat padat penduduknya, tingkat polusinya sangat tinggi, kemacetan dimana-mana dan rawan bencana alam sehingga sudah kurang pas untuk mendukung pemerintahan ke depan. Tujuan pemerintahan jangka panjang antara lain menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, transparan serta bekerja secara cepat sehingga sejajar dengan tata kelola pemerintahan negara maju. Untuk itu pemerintah dan negara membutuhkan SDM yang kompeten, jujur dan berintegritas tinggi serta memiliki literasi digital yang memadai. Pemindahan Ibu Kota menjadi sangat strategis, baik dalam hal dalam pembangunan infrastruktur kota dan terutama mempersiapan SDM untuk pindah ke Ibu Kota Baru. Perlu dibangun infrastruktur kota baru yang sesuai dengan tuntutan masa depan, pembuatan proses bisnis instansi pemerintah yang ramping dan lincah serta ditunjang oleh SDM yang kompeten dan berintegritas. Tulisan kali ini membahas tentang pembangunan infrastruktur smart-city di Ibu Kota Baru yang diharapkan akan menghasilkan pemerintahan yang modern, bersih dan transparan, berkat penggunaan teknologi di dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengambilan keputusan.

Pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur membutuhkan investasi dan biaya operasional yang sangat besar, yakni sekitar Rp 485,2T (USD 34,05 Milliar) untuk pembangunan infrastruktur. Pendanaan proyek ini berasal dari APBN, KPBU dan swasta. Oleh sebab itu, Pemerintah telah mencanangkan pemindahan secara bertahap sejak dari tahun 2020, dimulai dengan penyiapan regulasi dan kelembagaan, Penyusunan Master Plan kota dan Perencanaan Teknis Kawasan. Tahun 2021 berupa penyediaan lahan, penyusunan DED Kawasan, dan groundbreaking Pembangunan Ibu Kota Baru. Tahun 2022-24 dilakukan pembangunan Kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian Kawasan IKN . Tahun 2024 merupakan awal pemindahan ke Ibu Kota Baru.

Pemindahan ASN, TNI dan POLRI serta pejabat negara ke Ibu Kota Baru harus meningkatkan kesejahteraan dan gaya hidup yang lebih nyaman. Sarana perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, hiburan dan rekreasi harus tersedia, minimal sejajar dengan fasilitas yang ada di Jakarta. Untuk itu perlu diwujudkan konsep smart-city yang menggabungkan kepentingan pemerintah dan warga kota serta stakeholder lainnya. Konsep smart city meliputi sejumlah aplikasi smart, antara lain smart office, smart apartment/home, IT connectivity, Public Transportation, Urban Mobility, Water supply, Sanitation, dan Solid Waste Management. Disamping membangun aplikasi smart city, Pemerintah juga perlu membangun dan mengintegrasikan aplikasi e-Government yang mencakup e-KTP, e-Education, e-Health, e-Administration, e-Tax dan e-Information. Lebih lanjut kami akan mengulas aplikasi smart city yang perlu dibangun dalam artikel berikutnya. [lumumba sirait]